Reshuffle Kekuasaan: Adakah Makna Amanah dalam Politik Hari Ini?

 

Reshuffle Kekuasaan: Adakah Makna Amanah dalam Politik Hari Ini? 
By: Hanafi Nugraha (Ketua Umum LSPI 2025-2026) 



Presiden Prabowo Subianto mengumumkan perombakan kabinet. Langkah ini dinilai sebagai respons atas krisis kepercayaan publik yang memuncak pasca-tragedi "Agustus Kelabu"—sebuah peristiwa yang menelan 10 korban jiwa, menyebabkan ribuan orang ditangkap, serta merusak berbagai fasilitas umum. Dari tragedi tersebut, muncul berbagai tuntutan publik (sekitar 25 poin) yang signifikansinya masih sangat relevan hingga hari ini, merefleksikan akumulasi kekecewaan terhadap agenda reformasi yang mandek. 


Kekecewaan publik tidak hanya tertuju pada eksekutif, tetapi juga parlemen. Meskipun DPR telah menghapus tunjangan perumahan yang kabarnya mencapai puluhan juta rupiah, setelah dihitung ulang, pendapatan mereka per bulan masih di atas Rp65 juta. Data dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) dan berbagai sumber investigasi secara konsisten menunjukkan bahwa total pendapatan anggota DPR, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan dana reses, dapat melebihi Rp100 juta per bulan. Situasi yang lebih mencengangkan terjadi di tingkat DPRD, di mana tunjangan rumah di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, pernah diusulkan mencapai Rp70 juta. Ini menunjukkan diskoneksi yang dalam antara realitas ekonomi rakyat dan privilese elite politik. 

Sirkulasi atau Sirkus Elite? 

Di tingkat eksekutif, Presiden Prabowo melakukan perombakan kabinet dengan beberapa alasan yang tampak di permukaan: 
1. Sebagai buntut dari demonstrasi yang berujung kerusuhan. 
2. Mengganti menteri yang mundur. 
3. Mengganti menteri yang tidak berkinerja baik atau bermasalah. 
4. Memperbaiki citra pemerintah. 

Namun, perombakan ini lebih tepat dibaca sebagai sirkulasi elite (circulation of elites), sebuah konsep yang dipopulerkan oleh sosiolog Vilfredo Pareto. Pareto berpendapat bahwa sejarah adalah "kuburan para aristokrat," di mana kekuasaan tidak pernah benar-benar berpindah ke tangan rakyat, melainkan hanya berputar di antara kelompok elite yang sama atau kelompok elite baru yang berhasil menggantikan yang lama. Reshuffle ini, alih-alih menjadi mekanisme perubahan fundamental, justru menjadi ajang redistribusi kekuasaan di antara faksi-faksi politik yang ada. 

Narasi efisiensi anggaran yang coba dibangun seketika terbantahkan dengan pembentukan kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah, yang fungsinya tumpang tindih dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Langkah ini justru menambah beban birokrasi, bukan merampingkannya, sebuah fenomena yang sejalan dengan Hukum Parkinson (Parkinson's Law) yang menyatakan bahwa "pekerjaan berkembang untuk mengisi waktu yang tersedia untuk penyelesaiannya," yang sering diaplikasikan pada tendensi birokrasi untuk terus membengkak tanpa peningkatan efisiensi yang sepadan. 

Lebih jauh, semangat akuntabilitas yang seharusnya menjadi ruh dari reshuffle ini tampak absen. Kasus-kasus hukum besar yang melibatkan pejabat lama terkesan mandek. Proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji di Kemenag atau skandal pengadaan laptop di Kemendikbud-Ristek, misalnya, belum menunjukkan kemajuan berarti. Ini mengirimkan sinyal bahwa pergantian personel hanyalah cara untuk meredam isu, bukan untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. 

Pada skala yang lebih luas, reshuffle ini merupakan respons permukaan dari elite terhadap gelombang tuntutan publik. Akar masalah yang memicu Agustus Kelabu tidak tersentuh. Pejabat di sektor keamanan dan dalam negeri, seperti Kapolri atau Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya paling bertanggung jawab, justru aman di posisinya. Inilah bukti bahwa perubahan yang dibutuhkan bersifat struktural, bukan sekadar pergantian individu. Tanpa reformasi kelembagaan yang sejati, sirkulasi elite ini hanya akan berubah menjadi "sirkus elite": sebuah pertunjukan politik untuk menenangkan massa, sementara sistem yang korup dan tidak adil tetap berjalan seperti biasa. 

Manuver ini semakin jelas ketika melihat pengangkatan Qodari, figur yang sebelumnya gencar mengusung wacana kontroversial, ke dalam posisi strategis. Ini menjadi contoh nyata bagaimana reshuffle lebih tentang akomodasi politik dan klientelisme ketimbang meritokrasi. Di balik layar, muncul spekulasi kuat mengenai adanya "operasi garis dalam" yang diorkestrasi oleh rezim lama, atau yang populer disebut "Geng Solo", untuk menempatkan orang-orang kepercayaan mereka. Tujuannya jelas: memastikan agenda dan proyek strategis dari pemerintahan sebelumnya tetap aman, sebuah fenomena yang dalam ilmu politik dikenal sebagai upaya pelestarian jejaring oligarki. 

Akar Masalah: Mentalitas Penguasa dalam Sistem yang Gagal 

Manuver politik ini menunjukkan adanya masalah yang lebih fundamental dari sekadar perebutan kekuasaan. Titik sentralnya adalah pergeseran fatal dalam cara pandang para elite terhadap jabatannya. Pergeseran ini seringkali terlihat dari hal-hal subtil yang bersifat semiotik, seperti perbedaan makna antara "membuang sampah pada tempatnya" dengan "menempatkan sampah pada tempatnya." Secara epistemologis, keduanya berbeda. "Membuang" menyiratkan sesuatu yang tidak berguna. Namun "menempatkan" mengakui nilai, sejalan dengan firman Allah, "Ma khalaqta hadza batila." (Tidak Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia - QS. Ali 'Imran: 191). 

Pergeseran cara pandang inilah yang mengubah "pengurus negara" menjadi "penguasa". Ketika seorang pemimpin memposisikan diri sebagai 'penguasa', reshuffle menjadi hak prerogatif untuk menata 'istana' kekuasaannya. Sebaliknya, dalam paradigma 'pengurus negara', yang sejalan dengan konsep otoritas rasional-legal Max Weber, reshuffle seharusnya menjadi tindakan manajerial murni untuk memperbaiki kinerja birokrasi demi pelayanan publik. Realitas politik kita hari ini cenderung pada skenario pertama, di mana kekuasaan dipersonalisasi. 

Masalah ini diperparah oleh kondisi yang lebih besar: kegagalan sistem (system failure). Dalam kerangka teori institusionalisme, seperti yang dikemukakan oleh Daron Acemoglu dan James Robinson dalam Why Nations Fail, sebuah negara gagal bukan karena budaya atau geografinya, melainkan karena institusi politik dan ekonominya bersifat "ekstraktif"—dirancang untuk menyedot kekayaan dari mayoritas untuk segelintir elite. Dalam sistem seperti ini, reshuffle tak lebih dari tindakan kosmetik. Mengganti menteri menjadi sia-sia jika sistem politik, hukum, dan ekonomi yang melingkupinya sudah korup. 

Dampak dari kedua masalah di atas bermuara pada krisis kepercayaan, yang menyoroti adanya defisit kredibilitas di atas otoritas. Publik mempertanyakan apakah para pejabat baru ini memiliki kredibilitas—kepercayaan yang lahir dari integritas dan kompetensi. Proses politik kita sering kali tidak menghasilkan pemimpin yang kredibel, melainkan mereka yang terpilih atas dasar popularitas atau loyalitas buta. Fenomena ini dapat dianalisis melalui konsep krisis legitimasi dari Jürgen Habermas, di mana negara mungkin memiliki otoritas formal untuk memerintah, tetapi kehilangan kepercayaan dan dukungan moral dari warganya. 

Akibatnya, reshuffle hanya menjadi ajang pemindahan otoritas dari satu orang ke orang lain, tanpa pernah berhasil membangun kembali kepercayaan. Inilah potret pemerintahan dengan otoritas tanpa kredibilitas. 

Hilangnya Amanah: Krisis Spiritual di Balik Ritual Politik

Krisis yang paling mendasar terjadi pada terkikisnya konsep "amanah". Pertama, amanah adalah "kontrak sosial" antara pemimpin dan rakyat. Perspektif ini tidak hanya sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW, 

 «ÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ رَاعٍ ÙˆَÙƒُÙ„ُّÙƒُÙ…ْ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ» 
("Setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." - HR. Bukhari

Tetapi juga beresonansi dengan gagasan kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, di mana pemerintah ada karena kehendak umum rakyat dan harus melayani mereka. Ketika para pengurus negara gagal, mereka tidak hanya melanggar kontrak sosial, tetapi juga mengkhianati amanah ilahiah. 

Kedua, amanah mensyaratkan adanya "keinginan luhur" yang dilandasi kesadaran spiritual. Sudirman Said pernah menyoroti bahwa para pendiri bangsa berhasil karena kepemimpinan mereka dinaungi "penyelenggaraan ilahiah" dan bebas dari proyek pribadi. Namun, ketika politik hanya diisi oleh kepentingan transaksional dan perebutan sumber daya, "keinginan luhur" itu sirna. Ketiga, hilangnya amanah terlihat dari terabaikannya prinsip keadilan dan kemaslahatan umat (maslahat ummah). Data menunjukkan ini dengan jelas: 

Ketimpangan Ekonomi: Rasio Gini Indonesia per Maret 2023, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), berada di angka 0,388. Angka ini menunjukkan tingkat ketimpangan yang signifikan, di mana 1% orang terkaya di Indonesia menguasai porsi kekayaan yang jauh lebih besar dibandingkan separuh populasi termiskin. 

Prioritas Anggaran: Dalam APBN, alokasi anggaran untuk pertahanan dan keamanan sering kali menjadi salah satu yang terbesar, sementara anggaran untuk sektor krusial seperti kesehatan dan jaring pengaman sosial masih menghadapi tantangan implementasi dan efektivitas. Contohnya, anggaran pertahanan dalam beberapa tahun terakhir mencapai lebih dari Rp130 triliun, angka yang gigantik jika dibandingkan dengan alokasi untuk program pengentasan kemiskinan yang sering kali terfragmentasi. 

Reshuffle yang tidak bertujuan memperbaiki ketidakadilan fundamental ini adalah reshuffle yang gagal memenuhi syarat utama amanah. Reshuffle kekuasaan, dalam ekosistem politik di mana pemimpin berlaku sebagai penguasa, sistem telah gagal, kredibilitas telah runtuh, dan keinginan luhur telah sirna, hanyalah sebuah ritual politik yang kosong makna. 

Untuk mengembalikan makna amanah ke dalam politik, diperlukan sebuah "reset" fundamental: pergantian sistem, peningkatan kognisi publik, sejalan dengan ucapan Sayyid Qutb: “Sebuah sistem yang tidak berdasarkan kepada hukum Allah, akan senantiasa menghasilkan masyarakat yang rusak, walau penghuninya adalah individu-individu yang baik." Ini adalah panggilan untuk tidak hanya mengganti para pemain, tetapi juga mengganti sistem. 


Reference:

1. Pareto, Vilfredo. (1935). The Mind and Society. 
2. Weber, Max. (1922). Economy and Society. 
3. Acemoglu, Daron, & Robinson, James A. (2012). Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. 
4. Habermas, Jürgen. (1975). Legitimation Crisis. 
5. Rousseau, Jean-Jacques. (1762). The Social Contract. 
6. Winters, Jeffrey A. (2011). Oligarchy. 
7. Northcote Parkinson, C. (1957). Parkinson's Law, and Other Studies in Administration. 
8. Badan Pusat Statistik (BPS). Berita Resmi Statistik: Tingkat Ketimpangan Pengeluaran Penduduk Indonesia Maret 2023. Sumber data resmi untuk Rasio Gini Indonesia (No. 55/07/Th. XXVI, 17 Juli 2023). 
9. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI). 
10. Oxfam International & International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). 
11. Qutb, Sayyid. Ma'alim fi al-Tariq (Petunjuk Jalan)


0 Komentar

Hubungi Kami

Email: lspi.uinsgd@gmail.com --- No HP/WhatsApp: 082116257977 (Ikhwan) --- 0895626422177 (Akhwat) --- Sekretariat: Sekretariat Jln. Permai V No. B1/126 Komplek Cipadung Permai, Kec. Cibiru, Bandung

Created By Blogger Theme | Distributed By LSPIUIN Bandung