MEMBONGKAR PROYEK REKLAMASI SERTA PANDANGANNYA DALAM ISLAM

14.16.00


Proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah berjalan ini ternyata telah dihentikan untuk sementara. Keputusan penghentian reklamasi ini diputuskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam proyek tersebut ada sekitar 17 pulau yang akan dibuat di tempat tersebut yang di kelola oleh berbagai Perusahaan.

Dalam forum diskusi yang selenggarakan oleh Lembaga Studi Politik Islam (LSPI), pada hari Jum'at sore (22/04/2016) di selasar Masjid Ikomah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dengan tema "Membongkar Proyek Reklamasi serta Pandangannya dalam Islam", menyimpulkan bahwa terdapat dampak buruk dan kekeliruan dalam proyek reklamasi tersebut, bahkan ada inidikasi persekongkolan antara penguasa dan pengusaha.

Narasumber Ahmad Yusuf Akhsan (GP Kota Bandung) dalam diskusi tersebut menyatakan bahwa proyek tersebutdapat berdampak buruk bagi Lingkungan sekitar proyek tersebut, karena dengan reklamasi (pengurukan) pantai, permukaan air bukannya menjadi rendah, tetapi akan meninggi. Kemudian adanya peraturan yang disalahgunakan oleh pihak terkait dengan pemberian izin pembangunan proyek tersebut, padahal izin reklamasi itu telah lama di cabut melalui PP No.54/2008. Dengan begitu,bisa diketahui bahwa adanya kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.

Bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Pada dasarnya reklamasi ini merupakan upaya mengubah kawasan berair menjadi daratan, dengan cara menguruk, membuat drainase. Dalam pandangan Islam, kekayaan yang dimiliki oleh umum itu tidak boleh dikuasai oleh individu, kelompok atau korporasi (perusahaan), kecuali penguasaan tersebut ditangani oleh negara dengan tujuan kemaslahatan bagi umat.
posted from Bloggeroid

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook